HAK PASIEN
1. Pasien berhak menerima informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
2.
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan
jujur
3. Pasien berhak memperoleh palyanan medis yang bermutu
sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi
4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan/kebidanan
sesuai dengan standar profesi keperawatan/kebidanan
5. Pasien berhak memilih dokter dan memilih kelas
perawatannya sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas
menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak
lain
7. Pasien berhak meminta konsultasi ke dokter lain yang
terdaftar di Rumah Sakit tersebut (second
opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter merawat
8. Pasien berhak atas “privacy”
dan kerahasiaan penyakitnya yang diderita termasuk data-data medisnya
9.
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a.
Penyakit yang diderita
b.
Tindakan medik apa yang hendak dilakukan
c. Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan
tindakan untuk mengatasinya
d.
Alternatif terapi lainnya
e.
Prognosanya
f.
Perkiraan biaya pengobatan
10.
Pasien berhak menyetujui/memberi izin atas tindakan yang
akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11.
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab
sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
12. Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/keperacayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain
14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
15. Pasien berhak mengajukan usul, saran dan perbaikan atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
16.
Pasien berhak menerima atau menolakbimbingan moril maupun
spiritual
KEWAJIBAN PASIEN
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala
peraturan dan tata tertib Sumah Sakit
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi
dokter dan perawat dalam pengobatannya
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur dan
selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi
semua imbalan atas jasa
pelayanan Rumah Sakit/Dokter
5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban
memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat