Minggu, 24 Juni 2012

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN


HAK PASIEN

1.  Pasien berhak menerima informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
2.    Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
3.   Pasien berhak memperoleh palyanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi
4.   Pasien  berhak  memperoleh  asuhan  keperawatan/kebidanan  sesuai   dengan  standar profesi keperawatan/kebidanan
5. Pasien  berhak  memilih  dokter  dan memilih kelas perawatannya sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
6.  Pasien  berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak lain
7.  Pasien berhak meminta konsultasi ke dokter lain yang terdaftar di Rumah Sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter merawat
8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakitnya yang diderita termasuk data-data medisnya
9.    Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a.  Penyakit yang diderita
b.  Tindakan medik apa yang hendak dilakukan
c. Kemungkinan  penyulit  sebagai  akibat  tindakan  tersebut  dan  tindakan   untuk mengatasinya
d.  Alternatif terapi lainnya
e.  Prognosanya
f.    Perkiraan biaya pengobatan

10. Pasien berhak menyetujui/memberi izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
12. Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis
13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/keperacayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain
14. Pasien  berhak  atas  keamanan  dan  keselamatan  dirinya  selama  dalam perawatan di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
15. Pasien   berhak  mengajukan  usul,  saran  dan  perbaikan  atas  perlakuan  Rumah  Sakit terhadap dirinya
16.  Pasien berhak menerima atau menolakbimbingan moril maupun spiritual


 
KEWAJIBAN PASIEN

1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Sumah Sakit
2. Pasien   berkewajiban   untuk   mematuhi  segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
    pelayanan Rumah Sakit/Dokter 
5. Pasien  dan  atau  penanggungnya  berkewajiban  memenuhi  hal-hal  yang  telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar